REFERENSISULTRA.COM- Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2023 Kabupaten Buton Utara (Butur), terjadi pergeseran setelah dilakukan evaluasi di Provinsi.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Buton Utara (Butur), Muh. Hardhy Muslim, mengungkapkan dalam proses penyusunan APBD telah sesuai regulasi yang berlaku.
Muh. Hardhy Muslim menilai, proses pembahasan APBD telah tuntas dilakukan ditandai dengan MoU bersama DPRD. Kemudian, diserahkan ke provinsi untuk dilakukan evaluasi.
Dari hasil evaluasi, Pemprov memberikan catatan rekomendasi perbaikan kepada Pemerintah Kabupaten Butur.
“APBD Buton Utara telah dievaluasi Pemprov Sultra memberikan catatan, ada 29 poin harus disesuaikan mulai urusan pendidikan 20 persen diluar gaji, kesehatan, pekerjaan umum dan lain-lain. Ada banyak. Kemudian disampaikan ke unsur pimpinan DPRD Butur, bukan dalam forum pembahasan,” Kata Sekretaris Daerah Buton Utara, Muh. Hardhy Muslim saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (14/1/2023).
Hadhy Muslim menambahkan, hasil MoU antara eksekutif dan legislatif terkait APBD 2023 terjadi pergeseran disebabkan terbitnya regulasi baru. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212 tahun 2022 terkait indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian dana alokasi umum yang ditentukan penggunaanya tahun anggaran 2023.
Terjadi perubahan dan keterlambatan, tidak hanya dialami oleh Kabupaten Buton Utara saja, tetapi terjadi di seluruh Indonesia merupakan konsekuensi terbitnya PMK nomor 212 tahun 2022. Poin penting, ada dana alokasi umum (DAU) diarahkan untuk memenuhi standar pelayanan minimal (SPM).
Mantan Kepala Inspektorat Butur itu juga menjelaskan, terkait polemik, adanya catatan lampiran hasil evaluasi provinsi jumlah APBD sebesar Rp 886 miliar itu tidak benar. Terjadi kesalahan, konsideran hukum yang dibuat keuangan, sudah diklarifikasi saat rapat dengan legislatif.
“Jumlah APBD Buton Utara Rp 779 miliar. Tidak ada penambahan,” tandasnya. (adm)