banner 120x600
banner 120x600
banner 728x250

Bawaslu Butur Imbau ASN dan Kepala Desa Tidak Ikut Pendaftaran Paslon Pilkada Saat Mendaftar di KPU

  • Bagikan
ketua Bawaslu Butur Yayan Irawan

REFERENSISULTRA.COM – Pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Utara (Butur) pada pemilihan serentak tahun 2024 di mulai hari ini tanggal 27 Agustus, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Butur menghimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa untuk menjaga netralitas.

Tentu himbauan ini sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang bisa menjerat ASN jika terlibat dalam arak-arakan politik pada Pilkada serentak 2024.

“Terkait dengan hal itu Bawaslu Butur juga mempunyai fokus pengawasan, dalam kondisi ini karena jangan sampai ada kerawanan terkait dengan adanya ASN ataupun perangkat Desa dalam keterlibatan,”Kata Ketua Bawaslu Butur Yayan Irawan saat ditemui di lokasi pendaftaran paslon, Selasa (27/8/2024).

Selain itu, Yayan mengungkapkan, saat ini pihaknya menyiapkan tim di lapangan untuk melakukan pengawasan dan terus memantapkan dalam hal pengawasan terkait dengan potensi keterlibatan ASN.

“Sepanjang tahapan ini belum ada laporan, belum ada yang melaporkan itu kepada  Bawaslu Butur, kemudian dari sisi pengawasan kami. hari ini juga kami belum menemukan soal adanya dugaan pelanggaran itu” ujarnya.

Kendati demikian, terkait dengan penggunaan fasilitas pemerintah dalam proses pencalonan atau pada saat melakukan kampanye, pihaknya menghimbau kepada pemerintah daerah dalam hal ini Bupati terkait dengan penggunaan fasilitas pemerintah.

“Bawaslu hanya sebatas menghimbau terkait dengan penggunaan kendaraan Dinas yang digunakan pada saat kampanye atau pendaftaran ini. Untuk itu kami sudah menghimbau kepada Bupati Butur selaku pejabat kepegawaian untuk menyampaikan kepada seluruh jajarannya terkait dengan netralitas ASN,” ungkapnya.

Disisi lain, Yayan menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN dalam proses ini, tidak terlibat dalam kegiatan kampanye atau menjadi bagian dari massa pendukung calon tertentu.

“Kalau sudah masuk dalam masa tahapan kampanye, sangsinya bisa sangsi etik dan sangsi pidana. Tapi kalau masih dalam tahapan pendaftaran ini, itu sangsinya bisa sangsi berat ringan. sekarang terkait dengan pelanggaran netralitas itu maka sekarang kami akan menindaklanjuti itu kepada lembaga Kemepan RB,” tandasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *