REFERENSISULTRA.COM – Bupati Buton Utara (Butur), Muhammad Ridwan Zakariah, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar Sentral Mina-minanga Kecamatan Kulisusu, guna mengecek harga dan ketersediaan bahan pokok. Rabu, 20 Maret 2024.
Sidak ini Bupati didampingi oleh Staf Ahli Bupati Bidang Hukum Pemerintahan dan Politik Muliana, Kepala Dinas PUPR Butur Mahmud Buhuranda, dan Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Wa Ode Kariati.
Di pasar Mina-minanga Bupati Butur bertemu langsung dengan para pedagang, distributor dan pembeli bahan pokok seperti beras, bawang, minyak goreng, ikan, sayur dan bahan lainnya.
Salah satu pedagang sayur yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan sayur mayur yang dijualnya seperti kentang, wortel dan cabe kebanyakan diperoleh dari luar daerah, utamanya pedagang dari Kota Kendari. Begitu pula komoditas pangan lainnya seperti Beras, telur, ayam, bawang dan lain-lain, saat ini masi dominan berasal dari luar Butur.
Dari hasil pantauan, sementara ketersediaan stok komoditas pangan di pasar Mina-minanga masi terlihat cukup, namun pasokan stok pangan didominasi dari luar daerah, sehingga hal tersebut dapat memicu terjadinya kenaikan harga.
Selaku pemerintah daerah, Pihaknya tetap mengecek situasi harga komoditas, dengan meminimalisir kenaikan harga bahan pokok sambil melaksanakan program pasar murah keliling di masing-masing Kecamatan.
Diketahui, setiap bulan suci ramadhan sampai masuk pada Hari Raya Idul Fitri, dipastikan kebutuhan masyarakat selalu meningkat, oleh sebab itu Pemerintah daerah akan terus berupaya, berkoordinasi, baik dengan penyedia, distributor maupun penjual agar situasi pasar tetap stabil, dan masyarakat pun dapat menjangkau harga kebutuhanya dengan baik.
Selain itu, Ridwan Zakariah menegaskan kepada pedagang pasar untuk tertib memanfaatkan ruang lost pasar yang tersedia, jangan lagi menggelar dagangan yang bukan pada tempatnya.
Diminta kesadarannya semua, untuk menjaga ketertiban dengan memanfaatkan fasilitas pasar yang tersedia. Begitu pula bagi pemilik kendaraan roda dua dan roda empat untuk tidak memarkirkan kendaraannya disembarang tempat, karena mengganggu kelancaran dan kenyamanan pasar.