banner 120x600
banner 120x600
banner 728x250

DPMD Butur, Mulai Terapkan Enam Pelayanan Standar Minimal di Posyandu

  • Bagikan

REFERENSISULTRA.COM, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buton Utara (Butur) siap melaksanakan program pos pelayanan terpadu (posyandu) yang bertransformasi melayani enam bidang pelayanan standar minimal (SPM) di Desa.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Butur Rahman, didampingi Ketua TP.PKK selaku Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Suhaemi Sudia, dan Kepala DPMD Moh. Amaluddin Mokhram, membuka sekaligus memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Kabupaten Buton Utara.

Rakor Tim Pembina Posyandu dilaksanakan di aula sekretariat Daerah dalam rangka Implementasi Permendagri 13 Tahun 2024 tentang Transformasi 6 Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Selasa, 17 Juni 2025.

Kepala Dinas DPMD Butur Amaluddin Mokhram, menjelaskan standar pelayanan minimal ini merupakan konsep baru dengan mengintegrasikan pelayanan kesehatan dengan enam bidang utama, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dan sosial.

“Jadi enam bidang SPM ini sudah memasuki Desa melalui posyandu,” kata Amaluddin Mokhram.

Tujuan dari SPM ini tidak lain adalah untuk menjamin terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengurangi kesenjangan pelayanan antara wilayah.

“Pemantapan koordinasi dan pembinaan Fungsi tim pembina posyandu berkerja sama secara berjenjang dari pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan sampai tingkat desa. Akan di bentuk tim pembina posyandu tingkat kecamatan dan kemudian tim pembina di desa,”ungkapnya.

Di bidang pelayanan pendidikan yang diberikan posyandu dalam meningkatkan kualitas pendidikan di masyarakat, tentunya dengan memberikan penyuluhan tentang pentingnya pendidikan bagi anak-anak dan remaja, serta membantu masyarakat dalam mendapatkan akses pendidikan yang lebih baik.

Kemudian di bidang kesehatan yang menjadi fokus utama dalam posyandu, seperti memberikan vaksin, pemeriksaan tumbuh kembang anak serta penyuluhan tentang gizi, deteksi dini resiko masalah kesehatan ibu, bayi, balita, anak usia pra sekolah usia remaja sekolah, dewasa dan lanjut usia.

Di bidang layanan pekerjaan umum, mencakup berbagai hal seperti perbaikan infrastruktur di wilayah kerja posyandu, pemeliharaan lingkungan serta penyediaan fasilitas umum.

Selanjutnya, di bidang perumahan rakyat, mencangkup indentifikasi dan rehabilitasi rumah layak huni, serta sosialisasi penyuluhan tata ruang perumahan dalam lingkungan yang bersih dan sehat.

Di bidang pelayanan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat seperti pencegahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum melalui deteksi dini dan cegah dini, pembinaan dan penyuluhan pelaksanaan patroli pengamanan setra pemberdayaan perlindungan masyarakat dalam rangka ketentraman, ketertiban umum dan keamanan lingkungan.

Di bidang pelayanan bidang sosial, mencakup, indentifikasi dan pendataan fakir miskin masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan sosial kesejahteraan keluarga, serta menfasilitasi dan menyalurkan bantuan sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *