REFERENSISULTRA.COM, Sebanyak 952 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Buton Utara (Butur), terancam tidak menerima upah atau tidak di gaji.
Hal ini disebabkan, kondisi keuangan daerah tidak memungkinkan dengan kebijakan efisiensi anggaran.
Wakil Ketua DPRD Butur Sujono menanggapi hal tersebut, kata dia dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama organisasi perangkat daerah yang di gelar beberapa waktu lalu bahwa terkait persoalan gaji untuk PPPK Paruh Waktu hasilnya ada sebagian PPPK Paruh Waktu tidak dapat di gaji.
Untuk itu, DPRD Buton Utara, terus mengawal dan memperjuangkan nasib PPPK Paruh Waktu agar semua dapat menerima upah.
“Di PPPK Paruh Waktu ini, variatif, ada yang di gaji, ada yang tidak di gaji, Tapi kepala BKPSDM Butur mau konsultasi dulu bagaimana itu solusinya yang tidak di gaji itu,” kata Sujono saat ditemui, Senin (12/1/2026).
Lanjut Sujono, sebanyak 118 berpotensi tidak digaji, alasannya dalam surat keputusan pengangkatan sebagian tenaga honorer dengan status sukarela dan tidak bisa menunjukkan slip gaji pada saat pemberkasan.
“Kita berharap kepada pemerintah daerah supaya bisa menyelesaikan persoalan PPPK Paruh Waktu ini, mereka tetap di gaji, jangan ada yang tidak di gaji, karena itu ada menimbulkan kecemburuan sosial,”tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Butur Mazlin mengatakan, terkait persoalan pelantikan, akan dilakukan secepatnya rencananya akan dilaksanakan Januari ini.
“Kemarin di rapat kerja komisi I bersama mitra OPD, kita sempat pertanyakan itu, dan kepala BKPSDM dia sampaikan dalam forum rapat itu, bahwa, lagi sementara proses perampungan. Di Bulan Januari ini R3 itu di tuntaskan dalam arti ada penyerahan secara simbolis, itu informasi dari BKPSDM,”ungkapnya.
Terkait persoalan ada yang di gaji maupun yang tidak di gaji, Mazin juga mengaku bahwa informasi dari pihak BKPSDM Butur ada 118 orang tidak terima gaji.
“Karena itu ada bagian dari syarat yang tidak dia penuhi, yang dia minta kemarin kan slip gaji, waktu pada saat pemberkasan,”tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi, Pengadaan, dan Kedudukan Hukum BKPSDM Buton Utara, Muhammad Tasrif mengatakan semua proses administrasi penerbitan Surat Keputusan (SK) sudah pada tahapan akhir.
“Untuk penetapan NIP semua sudah keluar tinggal menunggu keputusan berapa besaran upah,”ungkap Tasrif saat dikonfirmasi.
Rencananya pelantikan PPPK Paruh waktu di Buton utara akan dituntaskan segerah, selain itu juga sampai saat ini pihak, BKPSDM masih berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Buton Utara terkait dengan skema besaran gaji yang akan diterima PPPK Paruh Waktu.
“Termasuk jadwal penyerahan Surat Keputusan (SK) pelantikannya menunggu info dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ini akan dilakukan jika besaran upah sudah ditetapkan karena akan dituangkan di perjanjian kontrak kerja,”ujarnya.
Disisi lain, terkait persoalan ada 118 orang yang tidak menerima upah, pihak BKPSDM Butur mengupayakan akan menerima upah.
“Kemungkinan akan ada,”tandasnya.(Adv)















