REFERENSISULTRA.COM, Bupati Afirudin Mathara memimpin kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Sekretariat Daerah Buton Utara, Jumat, 27 Februari 2026.
Perjanjian kinerja tersebut merupakan dokumen yang memuat penugasan kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melaksanakan program dan kegiatan yang disertai indikator kinerja terukur.
Dokumen ini menjadi wujud komitmen serta kesepakatan antara pemberi dan penerima amanah atas capaian kinerja tertentu, sesuai tugas, fungsi, wewenang, dan sumber daya yang tersedia.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa Perjanjian Kinerja bukan sekadar dokumen administratif, bukan formalitas tahunan, dan bukan hanya syarat pencairan anggaran.
Lebih lanjut disampaikannya, perjanjian kinerja merupakan kontrak moral antara kepala OPD dengan Bupati, kontrak profesional antara jabatan dan tanggung jawabnya, sekaligus kontrak antara pemerintah dengan masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menekankan tiga hal penting. Pertama, orientasi pada hasil (outcome), bukan sekadar output. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh berpuas diri hanya karena kegiatan terlaksana 100 persen, jika dampaknya belum dirasakan masyarakat. Jika output tercapai namun outcome tidak berubah, maka terdapat kekeliruan dalam perencanaan dan pelaksanaannya.
Kemudian, konsistensi antara perencanaan, penganggaran, dan pelaporan. Tidak boleh lagi ada program yang tidak selaras dengan sasaran strategis, indikator kinerja yang tidak terukur dan smart, maupun laporan yang sekadar menyalin dari tahun sebelumnya. Laporan harus menjadi bahan evaluasi serta bentuk pertanggungjawaban kinerja, tindakan, dan kebijakan kepada publik secara jujur dan transparan.
“Setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dijelaskan kontribusinya terhadap sasaran pembangunan,” tegasnya.
Perjanjian kinerja yang ditandatangani hari ini, lanjutnya, akan menjadi dasar evaluasi Bupati bersama Wakil Bupati terhadap kepala perangkat daerah. Capaian kinerja akan menjadi pertimbangan utama dalam evaluasi jabatan, promosi dan rotasi, pemberian penghargaan, hingga penegakan disiplin.
“Jabatan bukan hak, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan dengan hasil. Era kedekatan personal sudah selesai. Yang kita bangun adalah budaya merit, budaya kinerja, dan budaya profesionalisme,” tandasnya.
Menurutnya, di tengah keterbatasan anggaran, kreativitas pimpinan OPD sangat dibutuhkan. Masyarakat tidak mengetahui isi perjanjian kinerja, namun mereka menuntut hasil nyata dari kebijakan pemerintah—jalan yang baik, jembatan yang kokoh, lingkungan yang bersih, serta respons cepat terhadap berbagai keluhan.
“Mari jadikan momentum penandatanganan perjanjian kinerja ini sebagai penguatan komitmen bersama. Tanda tangan hari ini bukan sekadar tinta di atas kertas. Di dalamnya ada janji, target, indikator, dan batas waktu. Mulai tahun ini, akan ada konsekuensi nyata atas janji yang ditandatangani,” tutup Bupati.















