REFERENSISULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara (Butur) terus memantapkan jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
KPU Butur, menggelar Rapat koordinasi (Rakor) pelaksanaan dan perhitungan suara pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi tenggara serta Bupati dan Wakil Bupati kepala daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024, yang berlangsung di Aula Hotel HB Kecamatan Kulisusu, Rabu (20/11/2024).
Kegiatan ini dengan membahas berbagai aspek penting terkait dengan Peraturan KPU nomor 17 dalam menjelang hari pemungutan suara yang dijadwalkan 27 November 2024.
Dalam Rakor ini melibatkan, Kepala Badan Kesbangpol Buton Utara, Pimpinan Partai Politik se-Kab. Buton Utara, Liaison Officer (LO) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Organisasi Kemasyarakatan se-Kabupaten Buton Utara, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh perempuan dan media massa.
Tentunya dari kegiatan ini, berharap seluruh instansi dan pihak terkait dapat lebih siap menghadapi berbagai kemungkinan selama pelaksanaan Pilkada.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Butur, LM Miswar Adhi Putra mengatakan, Rakor ini menjadi bagian dari upaya KPU Butur guna menjamin Pilkada yang kondusif, transparan, dan tertib untuk masyarakat Kabupaten Buton Utara.
“Kami KPU Butur berkewajiban untuk menyampaikan ke publik karena peserta yang hadir disini adalah pimpinan partai politik, LO Paslon dan ada juga dari unsur masyarakat yang hadir. Maka terkait regulasi Peraturan KPU nomor 17. Dan itu juga bentuk kami mensosialisasikan ke masyarakat terkait aturan regulasi itu,”ujarnya.
Kemudian dalam Rakor ini, pihaknya menyampaikan dan menegaskan ke LO masing-masing Paslon terkait regulasi ini untuk disampaikan ke saksi masing-masing Pasangan calon.
“Supaya ketika ada kejadian di TPS baik dari KPU Butur, Bawaslu Butur dan Saksi masing-masing Paslon, memahami dan mengetahui regulasi terkait pemungutan dan perhitungan suara,” Ungkapnya.
Selain itu juga, lanjut Miswar terkait dengan ketika pemilih datang ke TPS, disamping membawa formulir model C pemberitahuan-KWK dan KTP elektronik sesuai dengan alamat domisili pemilih terdaftar di TPS yang bersangkutan.
“Harapan kami KPU Butur, di hari pemungutan suara terkait dengan masalah regulasi khususnya KPU Butur, yang berjenjang mulai dari PPK PPS dan KPPS agar lebih memahami regulasi ini, kemudian kepada masing-masing Paslon untuk memahami regulasi ini secara bersama-sama dan juga pemilih yang datang ke TPS memang memenuhi syarat dan terdaftar sebagai daftar pemilih,”ungkapnya.
“Kami juga meminta dukungan seluruh masyarakat Butur agar mari bersama-sama mensukseskan Pilkada Butur tahun 2024,”tandasnya.