REFERENSISULTRA.COM, Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Perusahaan Umum Daerah (Perumda) “Saluwu Kita” Kabupaten Buton Utara telah dilaksanakan finalisasi melalui seminar akhir yang digelar di Kendari, (17/10/2025).
Yang berlangsung di ruang rapat Kantor Penghubung Buton Utara, Jalan Wijaya Kusumah Kemaraya, Kendari.
Seminar akhir ini di buka Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, keuangan dan Pembangunan Kabupaten Buton Utara, La Nita, yang melibatkan Tim Penyusun naskah akademik dari Tim Ahli Perancang Perundang-undangan dari Kementerian Hukum provinsi Sulawesi Tenggara serta akademisi, OPD teknis, Tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
La Nita menjelaskan bahwa Seminar akhir rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perumda “Saluwu kita” adalah tahapan finalisasi penyusunan naskah akademik sebelum diajukan ke DPRD untuk dibahas menjadi Peraturan Daerah.
“Perusahaan umum daerah (Perumda) memiliki tujuan strategis untuk meningkatkan pelayanan publik, peningkatan PAD, penciptaan lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat,”jelasnya.
Lanjut La Nita, tujuan ini diperlukan semangat inovasi dan kolaborasi semua pihak untuk memberi kontribusi pengembangan Perumda ini dalam rangka mewujudkan visi pemerintah daerah Kabupaten Buton Utara.
Menurutnya, diakui juga bahwa pembentukan Perumda akan menghadapi tantangan berupa persaingan, inovasi dan tata kelola yang baik, namun ditekankan juga bahwa peluang akan dapat direbut melalui pembentukan Perumda ini.
“Saya berharap agar Perumda ini dapat dikelola secara profesional, transparan. akuntabel, dan dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah. Saya mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dan bersinergi demi kesuksesan Peumda di masa depan,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Ekonomi dan SDA Setda Buton Utara, Dr. Rajab Rusman, mengungkapkan bahwa Tujuan utama seminar akhir rancangan Perda Perumda saluwu kita adalah untuk menyempurnakan naskah akademik yang akan menjadi dasar pembentukan Perda Perumda.
“Seminar ini untuk memastikan bahwa rancangan peraturan daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan publik, mengoreksi redaksional, memperkuat norma pasal, dan memastikan tidak ada tumpang tindih atau ketidaksesuaian dengan peraturan yang sudah ada,”tandasnya.
Rajab berharap setelah seminar akhir ini, Tim penyusun akan merevisi naskah berdasarkan masukan dan saran dari peserta seminar, kemudian naskah akademik yang telah direvisi akan diserahkan kepada bupati untuk mendapatkan persetujuan sebelum dilakukan Harmonisasi ke Kementrian hukum.
Setelah rancangan Perda Perumda di harmonisasi kemudian diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, pungkasnya.
Turut hadir dalam seminar akhir Inspektur Daerah Laode karya jaya, Kepala Dinas Perikanan Muhamad Said, Sekretaris BKAD Kasdaniar, dan Unsur Akademisi Prof. DR. Ir. Kahirun dan DR. Laode Umran Mathara.