REFERENSISULTRA.COM, Sebanyak 952 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Buton Utara (Butur), terancam tidak menerima upah atau tidak di gaji.
Hal ini disebabkan, kondisi keuangan daerah tidak memungkinkan dengan kebijakan efisiensi anggaran.
Wakil Ketua DPRD Butur Sujono menanggapi hal tersebut, kata dia dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama organisasi perangkat daerah yang di gelar beberapa waktu lalu bahwa terkait persoalan gaji untuk PPPK Paruh Waktu hasilnya ada sebagian PPPK Paruh Waktu tidak dapat di gaji.
“Di PPPK Paruh Waktu ini, variatif, ada yang di gaji, ada yang tidak di gaji, Tapi kepala BKPSDM Butur mau konsultasi dulu bagaimana itu solusinya yang tidak di gaji itu,” kata Sujono saat ditemui, Senin (12/1/2026).
Lanjut Sujono, sebanyak 118 berpotensi tidak digaji, alasannya dalam surat keputusan pengangkatan sebagian tenaga honorer dengan status sukarela dan tidak bisa menunjukkan slip gaji pada saat pemberkasan.
“Kita berharap kepada pemerintah daerah supaya bisa menyelesaikan persoalan PPPK Paruh Waktu ini, mereka tetap di gaji, jangan ada yang tidak di gaji, karena itu ada menimbulkan kecemburuan sosial,”tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Butur Mazlin mengatakan, terkait persoalan pelantikan, akan dilakukan secepatnya rencananya akan dilaksanakan Januari ini.
“Kemarin di rapat kerja komisi I bersama mitra OPD, kita sempat pertanyakan itu, dan kepala BKPSDM dia sampaikan dalam forum rapat itu, bahwa, lagi sementara proses perampungan. Di Bulan Januari ini R3 itu di tuntaskan dalam arti ada penyerahan secara simbolis, itu informasi dari BKPSDM,”ungkapnya.
Terkait persoalan ada yang di gaji maupun yang tidak di gaji, Mazin juga mengaku bahwa informasi dari pihak BKPSDM Butur ada 118 orang tidak terima gaji.
“Karena itu ada bagian dari syarat yang tidak dia penuhi, yang dia minta kemarin kan slip gaji, waktu pada saat pemberkasan,”tandasnya.















