REFERENSISULTRA.COM – Seorang Kakek Inisial LA (65) di Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah (Buteng), ditangkap polisi, di duga telah mencabuli anak di bawah umur sebut saja Bunga 4 Tahun 8 bulan, Senin tanggal 25 September 2023 sekitar jam 08.00.
Akibat perbuatan bejatnya, pelaku saat ini sudah diamankan oleh Tim Resmob Polres Buton Tengah bersama Personil Polsek Mawasangka.
Kasat Reskrim Polres Buteng IPTU Sunarton Hafala, mengatakan kejadian pencabulan itu berawal saat pelaku sedang duduk-duduk disamping tempat tidur dalam rumah kerabat korban kemudian datang korban yang hendak masuk kedalam rumah dimana saat itu keadaan rumah sedang tidak ada orang.
“Pelaku memanggil korban, mendengar panggilan tersebut korban langsung menghampiri pelaku dan pelaku langsung memangku korban,” ujar Sunarton.
Saat itu juga, pelaku langsung menjalankan aksinya, namun tidak lama kemudian datang bibi dari korban sehingga pelaku menghentikan aksi pencabulannya.
“Berdasarkan pengakuan dari pelaku bahwa aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur pernah juga dilakukan terhadap anak dibawah umur yang lain namun saat itu orang tua korban tidak melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Butur ini.
Pelaku mengakui bahwa ia sebelumnya memiliki seorang istri dan anak namun sudah bercerai kurang lebih 9 tahun yang lalu.
Saat ini, pelaku masih dalam proses pemeriksaan unit PPA Polres Buton Tengah.
Akibat perbuatannya pelaku di jerat Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.