REFERENSISULTRA.COM, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Kabupaten Buton Utara, La Nita, S Pd, M.M mewakili Sekretaris Daerah mengikuti penutupan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Sulawesi Tenggara dan penyelesaian ganti rugi keuangan negara Semester I Tahun 2025 dihadiri Sekretaris Daerah dan Inspektur Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tenggara bertempat di Aula BPK, Kamis, 26 Juni 2025.
La Nita, menjelaskan bahwa kegiatan ini menandai berakhirnya serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk memastikan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan dan penyelesaian kerugian negara yang terjadi selama periode semester I Tahun 2025.
“BPK memastikan bahwa temuan-temuan dalam pemeriksaan keuangan negara di Semester I Tahun 2025 telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah dengan fokus utama kegiatan adalah proses penyelesaian ganti rugi atas temuan kerugian negara dan memastikan bahwa temuan-temuan tersebut tidak terulang di masa depan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPK Provinsi Sulawesi Tenggara, Dadek Nandemar dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK pada Semester I Tahun 2025 ini dilaksanakan mulai tanggal 23 hingga 26 Juni 2025.
“Kepala Daerah atau yang mewakili dapat memperoleh informasi terkait progres tindak lanjut rekomendasi ataupun penyelesaian ganti kerugian negara, memahami permasalahan sehingga menjadi perhatian untuk dilakukan upaya-upaya peningkatan tata kelola akuntabilitas yang lebih baik ke depan,”harapnya.
Pembangunan dewasa ini seringkali meniscayakan aktivitas pembangunan yang tidak hanya bertujuan untuk mencapai agenda pembangunan, namun juga tetap memperhatikan aspek penyelenggaraan anggaran seturut PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yaitu: tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan, serta bertanggung jawab.
Menurutnya, kewajiban melaksanakan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK harus disikapi positif baik oleh para Pejabat penanggung jawab rekomendasi hasil pemeriksaan maupun BPK.
“Pengelolaan TLRHP, meskipun memiliki potensi besar dalam mendorong pembangunan daerah, seringkali dihadapkan pada berbagai kendala yaitu rendahnya komitmen pimpinan entitas, pejabat/pegawai telah pensiun/meninggal dunia, dokumen terkait tindak lanjut tidak ditemukan, dan permasalahan yang diungkap dalam temuan masih dilakukan proses hukum,”tandasnya.
Capaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan untuk wilayah Sulawesi Tenggara sampai dengan Semester I Tahun 2025 adalah 82, 35 persen. Persentase tersebut mengalami penurunan sebesar 0,71 persi dari hasil pelaksanaan pemantauan pada Semester II Tahun 2024 yang lalu.
Dadek Nandemar mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menunjukan peningkatan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan berharap angka tersebut terus meningkat, khususnya pada pelaksanaan tindak lanjut berikutnya.
“Berdasarkan peringkat secara keseluruhan di Provinsi Sultra, Pemerintah Daerah dengan persentase kenaikan penyelesaian status I tertinggi diraih Pemerintah Kabupaten Muna sebesar 2,26 persen kemudian Pemerintah Daerah dengan peringkat penyelesaian Status I tertinggi diraih Pemerintah Kabupaten Muna Barat sebesar 91,47 persen”, sedangkan Kabupaten Buton Utara menempati peringkat 8 Se-Sultra dengan raihan sebesar 81,79 persen,” terangnya.
Pada akhir sambutannya, Dadek Nandemar berharap seluruh Kepala Daerah untuk terus mendorong pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan baik secara reguler maupun melalui usulan percepatan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, karena capaian pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang tinggi mencerminkan kehandalan sistem pengendalian intern Pemerintah Daerah yang akan mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Selain itu, proses penyelesaian ganti kerugian negara dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dapat secara aktif dijalankan Pemerintah Daerah,* pungkasnya.