banner 120x600
banner 120x600
banner 728x250

Syarat Calon Kepala Daerah Mendaftar di KPU Buton Utara

  • Bagikan

REFERENSISULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara (Butur) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) baru saja menggelar rapat koordinasi (Rakor) persiapan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan serentak tahun 2024.

Rakor ini berlangsung di aula Hotel HB Kecamatan Kulisusu dengan menghadirkan pimpinan partai politik beserta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Butur dan media massa, Jumat (9/8/2024).

Ketua KPU Kabupaten Buton Utara, Munarsy, saat membuka Rakor tersebut mengatakan, tujuan dari rakor ini tentu untuk memberikan pemahaman terkait mekanisme dan tahapan pendaftaran pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Utara.

“Oleh karena itu kami dari penyelenggara tehnis akan terus melakukan rapat koordinasi seperti ini dengan berbagai pihak yang punya kepentingan kaitannya dengan proses pilkada 2024,”kata Munarsy.

Dalam Rakor tersebut diharapkan kepada seluruh partai politik yang mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati dapat mengetahui seluruh kelengkapan berkas administrasi yang dibutuhkan, sehingga ketika pendaftaran dibuka telah menyiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan.

Di samping itu, lanjut Munarsy, terkait kelancaran penyelenggaraan pilkada tahun ini bukan hanya tanggung jawab pihak penyelenggara namun seluruh unsur yang ada.

“Karena sekali lagi tanggung jawab penyelenggara Bukan Hanya tanggung jawab KPU dan Bawaslu khususnya dari segi pengawasan tapi semua stakeholder yang ada menjadi tanggung jawab terkait proses pelaksanaan pilkada serentak,” ujar Munarsy.

Selain itu, terkait tempat pendaftaran Calon Kepala Daerah pada Pilkada 2024, pihaknya masih melakukan koordinasi. “Apakah di kantor KPU yang ada di Buranga Kecamatan Bonegunu atau di ereke Kecamatan Kulisusu,” tandasnya.

Dalam materinya Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Butur, LM Miswar Adhi Putra mengatakan alur pendaftaran pasangan calon kepala Daerah Tahun 2024 di KPU Butur.

Pertama terkait dengan pendaftaran pasangan calon 27-29 Agustus 2024, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan 27 Agustus – 2 September 2024, selanjutnya penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota 29 Agustus – 4 September 2024.

Kemudian, pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota 5 – 6 September 2024. Perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon penganti oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dan/atau pasangan calon perseorangan dari tanggal 6 – 8 September 2024.

Penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota 6 – 14 September 2024.

Pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota 13 – 14 September 2024.

Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap  keabsahan persyaratan pasangan calon 15 – 18 September 2024. Kemudian klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon 15 – 21 September.

Penetapan pasangan calon 22 September 2024. Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon 23 September.

Dokumen Pendaftaran

Pertama, Salinan Keputusan terakhir tentang penetapan kepengurusan Partai Politik tingkat pusat

Kedua, salinan keputusan kepengurusan Partai Politik tingkat daerah provinsi untuk Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, atau salinan keputusan kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota

Ketiga, keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat tentang persetujuan Pasangan Calon menggunakan formulir Model B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK

Keempat, surat pencalonan dan kesepakatan Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Partai Politik yang bergabung dengan Pasangan Calon, sesuai dengan tingkatannya menggunakan formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK

Selain itu, Syarat Pencalonan Pasangan Calon Perseorangan

Pertama, SK Pemenuhan Syarat Dukungan yang diterbitkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota

Kedua, Surat pencalonan.

Pendaftaran syarat pencalonan

a. Surat Pernyataan Calon

b. Daftar Riwayat Hidup

c. Surat keterangan, ijazah, KTP, dan lain-lain

d. Naskah Visi, Misi, dan Program.

 

Syarat Calon

Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) PKPU 8/2024 berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016

(1) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

(2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.

f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (Ima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

 

Pasal 14 ayat (2)

h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.

i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi,

j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara,

k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,

l. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi,

m. belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota,

n. belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau bupati/walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama,

o. berhenti dari jabatannya bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon,

p. tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat walikota,

q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan,

r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan aparatur sipil negara serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan; dan |

s. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *