REFERENSISULTRA.COM, Banyaknya tenaga honorer kategori R2, R3 dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Buton Utara (Butur) mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Butur Selasa (12/8/2025).
Mereka menuntut kepastian atas nasib kepegawaian mereka yang hingga kini masih menggantung serta mereka meminta kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM) Buton Utara untuk segera mengusulkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kategori R2, R3 maupun R4.
Mereka telah mengikuti seleksi CPNS dan seleksi PPPK tahap I maupun tahap II tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.
Ketua komisi I DPRD Kabupaten Butur Mazlin mengungkapkan, dengan terbitnya keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang pengangkatan PPPK paruh waktu, DPRD Butur tidak tinggal diam melihat nasib tenaga honorer yang telah lama mengabdi degan gaji minim.
Untuk menghindari adanya surat keputusan (SK) siluman, lanjut Mazlin bahwa prioritas untuk pengangkatan PPPK paruh waktu dengan kategori R2 dan R3 dan di buktikan dengan surat keputusan (SK) masing-masing Organisasi perangkat daerah yang bersangkutan.
Politisi partai Demokrat itu, menegaskan pihak BKPSDM Butur untuk segera mengecek kembali di masing-masing OPD ada berapa orang tenaga honorer R2 dan R3 yang masih aktif bekerja.
“Yang di prioritaskan R2 dan R3 yang aktif, selanjutnya kita menunggu surat yang akan dilakukan oleh BKPSDM Butur untuk mengecek berapa orang yang masih aktif bekerja,”terangnya.
Kepala BKPSDM Butur Alimin mengungkapkan, berdasarkan data dalam sistem yang terdata dalam data base BKN maupun non data base masih sekitar ribuan orang.
“R2 atau kategori K2 ada sekitar 16 orang, kemudian R3 yang masuk dalam data base BKN, itu masih ada 952 orang, kemudian R4 yang non data base itu masih ada 1.860 orang jadi total keseluruhan data sebanyak 2.828″ungkap Alimin.
Sementara itu, dari data ribuan tenaga honorer, kata Alimin, pihaknya akan mengecek kembali di setiap masing-masing SKPD berapa tenaga honorer yang masih aktif.
“Kami akan distribusi suratnya masing-masing OPD supaya kami bisa dapatkan data yang valid karena itu akan bertanda tangan dalam pimpinan OPD-nya tanggung jawab mutlak bahwa bersangkutan masih aktif sampai hari ini,”ungkapnya.
Lebih lanjut, Alimin mengatakan Di dalam surat edaran keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, ada beberapa kriteria kategori pelamar bawah ada beberapa Point menyebutkan bahwa pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024 yang tidak lulus.
“Akan tetapi di dalam surat keputusan itu dibatasi tenaga teknis itu ada berapa kategori yaitu pengelola umum operator operasional, layanan operasional dan penata layanan operasional di luar guru dan kesehatan. Sementara guru dan kesehatan menjadi prioritas,”ujarnya.
Selain itu, BKPSDM Butur segera melakukan pengusulan PPPK paruh waktu mengigat tenggat pengusulan sampai tanggal 20 Agustus 2025, setelah melakukan pengusulan dan disetujui penetapan kebutuhan oleh BKN, maka pihak BKPSDM Butur segera mengumumkan kebutuhan penetapan PPPK paruh waktu.
“Ketika ada persetujuan dari BKN terkait dengan penetapan kebutuhan maka kami sampaikan kembali, bahwa pemerintah daerah menerima PPPK pada waktu sekian,” bebernya.
Diketahui, proses pengajuan usulan formasi PPPK Paruh Waktu sudah dimulai sejak 1 Agustus 2025 dan berakhir pada 20 Agustus 2025 nanti. Pihak BKN pun menegaskan tidak akan memberi perpanjangan waktu untuk proses ini.
Instansi yang tidak mengusulkan dalam tenggat waktu yang ditetapkan, dianggap tidak membutuhkan tenaga PPPK Paruh Waktu.
Adapun jadwal tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu sebagai berikut:
1) Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi 7 s/d 20 Agustus 2025
2) Penetapan Kebutuhan oleh MenPANRB 21 s/d 30 Agustus 2025
3) Pengumuman Alokasi Kebutuhan 22 Agustus s/d 1 September 2025
4) Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 23 Agustus s/d 15 September 2025
5) Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 23 Agustus s/d 20 September 2025
6) Penetapan NI PPPK Paruh Waktu Catatan : 23 Agustus s/d 30 September 2025.