banner 120x600
banner 120x600
banner 728x250

THR Siap Dicairkan, Pemkab Buton Utara Pastikan ASN Terima Sebelum Lebaran

  • Bagikan

REFERENSISULTRA.COM, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara di lingkungan pemerintah daerah akan segera dicairkan menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Kepastian tersebut disampaikan Wakil Bupati Buton Utara, Rahman, usai menerima laporan dari Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buton Utara di kediamannya, Sabtu (14/3/2026).

Rahman menjelaskan, pencairan THR ini merupakan arahan langsung dari Bupati Buton Utara, Afirudin Mathara, agar pembayaran dapat dipercepat sehingga dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Lebaran.

Ia juga menanggapi informasi yang beredar di ruang publik yang menyebutkan bahwa Pemkab Buton Utara tidak menyiapkan anggaran THR tahun ini. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar.

“Itu tidak benar dan tidak perlu dipolemikkan. Anggaran THR sudah disiapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Minggu (15/3/2026).

Pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp17.155.742.916 untuk pembayaran THR tahun 2026.

Anggaran tersebut diperuntukkan bagi Bupati dan Wakil Bupati, pimpinan dan anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rinciannya, Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp11.765.943, pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp90.000.000, PNS dan CPNS sebesar Rp10.593.575.143, serta PPPK sebesar Rp6.460.401.830.

Sementara itu, teknis pencairan THR mengacu pada Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 8 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD Tahun 2026, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/3183/SJ mengenai pemberian THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.

Pengajuan permintaan pembayaran THR dijadwalkan mulai 16 Maret 2026. Sementara realisasi pembayarannya dapat dilakukan sebelum maupun setelah Hari Raya Idulfitri, sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Dengan pencairan THR tersebut, Pemkab Buton Utara berharap dapat membantu meringankan kebutuhan aparatur sekaligus mendorong perputaran ekonomi masyarakat menjelang Idulfitri.

  • Bagikan