REFERENSISULTRA.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buton Utara (Butur) menangani 2 kasus laporan terkait dengan dugaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Bawaslu Butur Yayan Irawan mengatakan terkait dengan hal itu, saat ini Bawaslu Butur sedang memproses dugaan netralitas yang melibatkan 1 orang ASN dan 1 orang aparat desa. Diduga berpihak pada salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
“Diduga berpihak pada salah satu paslon,”kata Yayan Saat ditemui di Kantor Bawaslu Butur, Selasa (1/10/2024).
Disisi lain, kata Yayan terkait dengan laporan tersebut, pihaknya masih mendalami terkait dengan netralitas apakah memenuhi unsur materil atau tidak yang diduga berpihak pada salah satu paslon.
“Dari hasil pengamatan kami laporan yang pertama itu tidak memenuhi syarat materil sehingga kami tidak tindak lanjuti, sementara laporan yang kedua lagi dalam proses penanganan dan sementara di kaji,”ungkap Yayan
Kendati demikian, saat ini Bawaslu Butur terus memantau pelanggaran netralitas ASN dalam tahapan masa kampnye ini. Yayan berharap agar masyarakat tidak segan-segan untuk melaporkan ketika ada temuan netralitas ASN ketika terlibat dalam politik praktis.
“Menindak tegas setiap dugaan pelanggaran baik itu dalam bentuk laporan oleh masyarakat ataupun temuan dari Bawaslu Butur. Maka dari itu kami harapkan kepada masyarakat apabila menemukan atau mengetahui ataupun melihat ada dugaan pelanggaran pada saat kampanye ini maka memberanikan diri untuk datang melaporkan ke kantor Bawaslu Kabupaten Butur, kalau tidak bisa dilaporkan di tingkat Penwas Kecamatan di seluruh wilayah enam kecamatan ini,” pungkasnya.