banner 120x600
banner 120x600
banner 728x250

Cegah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Butur Intens Lakukan Sosialisasi Pengawasan Bersama Lintas Tokoh Pada Pilkada 2024

  • Bagikan

REFERENSISULTRA.COM – Menjelang penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Utara (Butur) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Butur, terus gencar melakukan sosialisasi.

Kali ini Bawaslu Butur melakukan sosialisasi pengawasan bersama lintas tokoh, baik itu tokoh agama, tokoh adat, hingga tokoh perempuan. Pada Pilkada Kabupaten Butur Tahun 2024, berlansung di Hotel HB Kecamatan Kulisusu, Selasa (17/9/2024).

Ketua Bawaslu Butur Yayan Irawan mengatakan, peran masyarakat sangat penting ikut serta mengawasi, sehingga sosialisasi ini melibatkan tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda hingga organisasi lainnya.

“Tentu kami harapkan dari tokoh masyarakat, dapat berpartisipasi dalam pengawasan pemilu, sehingga dalam mensukseskan pilkada serentak 2024 ini masyarakat juga ikut berpartisipasi dalam melaksanakan pengawasan,” ujarnya.

Ia mengatakan tentunya materi yang diberikan terkait pengawasan serta menyosialisasikan agar masyarakat menggunakan hak pilihnya sekaligus mengawasi Pilkada tahun 2024 ini.

“Pentingnya dari pengawasan ini tentunya bukan hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, tetapi menjadi tanggung jawab semua stakeholder atapun masyarakat,” bebernya.

Mencegah agar tidak terjadi potensi pelanggaran maka pentingnya sosialisasi ini disampaikan kepada para tokoh untuk menyampaikan masyarakat di sekitarnya bahwa ini menjadi potensi pelanggaran baik itu tahapan kampanye sampai perhitungan nantinya.

Sehingga masyarakat juga bisa terlibat aktif dalam mengetahui bahwa mana yang dilarang dan mana yang tidak.

Disisi lain saat ini pihaknya belum menemukan pelanggaran pemilu.

“Terkait dugaan pelanggaran itu kami belum temukan. Tapi dalam hal ini saya berharap baik stakeholder maupun masyarakat untuk berani melaporkan jika ada dugaan pelanggaran dalam Pilkada serentak 2024 ini,” bebernya.

Terkait laporan dari masyarakat, kata Yayan silahkan dilaporkan melalui Bawaslu.

“Kalau perihal laporan jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran terhadap baik itu dalam tahapan kampanye ini. Maka silahkan dilaporkan secara berjenjang. Kalau tidak dilaporkan melalui Bawaslu Kabupaten, jajaran Bawaslu ini sampai pada tingkat ke Desa-desa. Bisa disampaikan melalui Panwas Desa, bisa melalui Panwas Kecamatan, sampai Bawaslu Kabupaten,” tandasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *