REFERENSISULTRA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara (Butur) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus memberikan sumbangsih pemikiran dalam geliat perjalanan pembangunan daerah.
Para wakil rakyat dengan tiga fungsi utamanya yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan sangat strategis dalam memainkan perannya untuk kemajuan daerah.
Terkait dengan hal itu diketahui, jumlah rumah tak layak huni (RTLH) di Kabupaten Buton Utara (Butur) terus berkurang setiap tahunnya.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman terus mengalokasikan anggaran untuk program bedah rumah melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan mendapatkan bantuan perumahan swadaya dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setiap tahunnya.
Sebagai Lembaga yang melakukan pengawasan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Utara mewarning Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman setempat agar memberikan bantuan perumahan tepat sasaran, terutama kepada masyarakat yang sangat membutuhkan.
“DPRD memiliki tugas memastikan kebijakan pemerintah daerah tepat sasaran dan tidak ada nepotisme. Terutama, terkait penentuan pemberian bantuan perumahan swadaya harus tepat sasaran benar-benar sangat membutuhkan,” Kata Anggota DPRD Buton Utara, Muh. Trisna Jaya.
Pemerintah selalu berupaya penuh dan selalu menggunakan resources yang ada demi tercipta hunian yang layak dan mensukseskan program sejuta rumah.
Tentunya dengan rumah tinggal yang berakses sanitasi sekurang-kurangnya mempunyai akses untuk memperoleh layanan sanitasi fasilitas air bersih, pembuangan air besar/tinja, pembuangan air limbah dan pembuangan sampah.
Trisna Jaya menambahkan, keseriusan pemerintah dalam mengurangi rumah tak layak huni (RTLH) terlihat dari ditetapkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No.7/PRT/M/2018 Tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Dengan kebijakan BSPS merupakan bantuan Pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum.
“Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (KPRS), kegiatan memperbaiki rumah tidak layak huni yang diselenggarakan atas prakarsa dan upaya masyarakat baik secara perorangan atau berkelompok. Pembangunan Baru Rumah Swadaya (PBRS), kegiatan pembangunan rumah baru yang layak huni yang diselenggarakan atas prakarsa dan upaya masyarakat baik secara perorangan atau berkelompok,” terangnya.
Trisna Jaya juga menilai, program BSPS dinilai merupakan salah satu program pro rakyat di sektor perumahan yang mampu meningkatkan kualitas rumah masyarakat yang sebelumnya tidak layak huni menjadi lebih layak huni dengan dana stimulan dari pemerintah.
Sedangkan indikator keberhasilan Program BSPS terdiri dari dua hal yakni pertama keswadayaan masyarakat yang meliputi kesadaran terhadap pentingnya rumah layak huni, keaktifan dalam proses kegiatan pembangunan serta nilai atau besaran swadaya masyarakat sebagai penerima bantuan.
“Kedua adalah kualitas rumah layak huni sesuai SDGs yakni ketahanan bangunan, akses sanitasi, akses air minum dan kecukupan rumah serta indikator kesehatan yakni kecukupan pencahayaan dan kecukupan penghawaan dan ketuntasan bangunan meliputi adanya pintu dan jendela serta proses finishing bagian luar bangunan,” tandasnya. (Adv)