REFERENSISULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara (Butur) resmi menetapkan 4 pasang calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Ketentuan Pasal 120 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Butur mengumumkan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Berikut Empat paslon, beserta Partai Pengusung yang akan bersaing pada Pilkada Serentak 2024.