Oleh: Nur Slamet Budiarto (Mahasiswa Prodi Magister Perencanaan dan Pengembangan Wilayah Universitas Halu Oleo)
Kabupaten Buton Utara dianugerahi bentangan garis pantai yang panjang dan ekosistem perairan yang kaya. Bagi sebagian besar masyarakat pesisirnya, laut bukan sekadar halaman depan rumah, melainkan urat nadi ekonomi dan gantungan hidup lintas generasi. Namun, di balik limpahan potensi maritim tersebut, perairan Buton Utara tengah menghadapi tantangan klasik yang mengancam masa depannya: benturan keras antara laju eksploitasi demi pemenuhan ekonomi instan dan urgensi menjaga keberlanjutan ekosistem kelautan.
Paradigma pengelolaan laut kita sering kali masih terjebak pada ilusi bahwa sumber daya laut adalah anugerah tak terbatas (*open access* yang salah kaprah). Hal ini memicu terjadinya eksploitasi berlebihan (*overfishing*). Nelayan tradisional semakin mengeluhkan area tangkapan yang harus menjauh dari pesisir, menandakan bahwa stok ikan di perairan dangkal mulai terkuras habis.
Lebih memprihatinkan lagi, tuntutan ekonomi yang mendesak kadang memaksa sebagian oknum untuk mengambil jalan pintas melalui praktik *destructive fishing*, seperti penggunaan bahan peledak (bom ikan) atau potasium sianida. Praktik ini mungkin membawa hasil tangkapan yang melimpah dalam hitungan jam, tetapi bayarannya adalah hancurnya terumbu karang yang membutuhkan puluhan tahun untuk tumbuh kembali. Ketika “rumah” ikan hancur, pada akhirnya nelayan sendirilah yang akan menjadi korban pertama dari hilangnya sumber pencaharian mereka.
Pertanyaannya, bagaimana Buton Utara harus bersikap.? Menghentikan eksploitasi sama sekali tentu bukan solusi yang realistis, mengingat ada hajat hidup ribuan nelayan yang bergantung padanya. Solusinya terletak pada penerapan prinsip Ekonomi Biru (*Blue Economy*), di mana pertumbuhan ekonomi sektor kelautan harus berjalan beriringan dengan jaminan kelestarian ekosistem.
**Pertama**, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum perlu memperkuat pengawasan perairan yang melibatkan kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas). Patroli yang rutin dan penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu terhadap pelaku *destructive fishing* adalah harga mati.
**Kedua**, pentingnya menghidupkan kembali dan melegitimasi kearifan lokal dalam pengelolaan laut, seperti konsep *sasi* atau penutupan area tangkap pada periode tertentu. Kearifan lokal ini telah terbukti secara ilmiah mampu memulihkan stok ikan dan menjaga ekosistem terumbu karang agar tidak mengalami kelelahan ekologis.
**Ketiga**, pemerintah perlu memberikan program pemberdayaan ekonomi alternatif di luar perikanan tangkap. Pengembangan ekowisata pesisir berkelanjutan atau budidaya laut (seperti rumput laut dan teripang) yang ramah lingkungan dapat menjadi katup pengaman agar tekanan terhadap penangkapan ikan di alam dapat dikurangi.
Pada akhirnya, laut Buton Utara bukanlah warisan dari nenek moyang yang bisa kita kuras habis hari ini, melainkan titipan dari anak cucu yang harus kita kembalikan dalam kondisi utuh. Eksploitasi tanpa mengindahkan keberlanjutan hanyalah bentuk perampasan terhadap hak generasi mendatang. Sudah saatnya kemudi kebijakan kelautan Buton Utara diarahkan pada layar keseimbangan—memanfaatkan tanpa merusak, membangun tanpa menghancurkan.




