REFERENSISULTRA.COM, Wakil Ketua PWI Sulawesi Tenggara (Sultra) Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Dr. Umar Marhum, A.Md., STP., S.H., M.H., resmi diambil sumpah sebagai Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Pengambilan sumpah tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat komitmennya mengawal perlindungan hukum bagi insan pers serta memastikan karya jurnalistik tidak dikriminalisasi.
Umar Marhum menjadi salah satu dari 44 peserta yang mengikuti pengambilan sumpah dan janji advokat dalam sidang terbuka yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada Rabu (8/7/2026).
Sidang terbuka dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Andi Isna Renishwari Cinrapole, S.H., M.H., serta dihadiri jajaran hakim tinggi, perwakilan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, dan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI setempat.
Usai mengikuti prosesi penyumpahan dan menerima Berita Acara Sumpah (BAS), Umar Marhum mengatakan legalitas sebagai advokat merupakan amanah untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum yang berkeadilan.
Dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua PWI Sultra Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, status advokat yang kini disandangnya juga memperluas ruang pengabdiannya. Jika sebelumnya hanya dapat mendampingi wartawan sebagai mediator pada tahap penyelidikan dan penyidikan, kini ia memiliki kewenangan memberikan pendampingan hukum hingga proses persidangan terhadap perkara yang berkaitan dengan sengketa pers maupun dugaan kriminalisasi karya jurnalistik.
Sehingga ke depan diharapkan tidak akan ada lagi karya pers yang dikriminalisasi dengan dalih Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Ini tentu menjadi suatu kebanggaan tetapi juga mengandung tantangan dan tanggungjawab yang besar untuk sebuah pengabdian pada organisasi, karena kedepan saya harus mampu meyakinkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) bahwa karya Pers tak boleh dipidana dan dalam penyelesaiannya harus menggunakan mekanisme sengketa Pers sesuai dengan ketentuan UU Pers No 40 tahun 1999,” ujar Umar Marhum yang juga akademisi, Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Lakidende ini.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Sultra, Andi Isna Renishwari Cinrapole, S.H., M.H., mengingatkan para advokat yang baru disumpah bahwa profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia. Karena itu, setiap advokat dituntut menjaga integritas, profesionalisme, serta menjunjung tinggi hukum dan keadilan.
“Sumpah yang saudara-saudari ucapkan bukan sekadar seremonial, melainkan janji sakral kepada Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat untuk menegakkan kebenaran dan keadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Bustaman, S.H., yang mewakili DPN PERADI bersama pengurus DPC PERADI Kota Kendari, menyampaikan ucapan selamat kepada para advokat yang telah resmi disumpah. Ia juga mengingatkan pentingnya terus meningkatkan kompetensi serta beradaptasi dengan perkembangan hukum dan teknologi di era digital.
“Dengan selesainya prosesi pengambilan sumpah advokat kini secara resmi telah memiliki legalitas untuk mendampingi, membela, dan memberikan jasa hukum kepada masyarakat yang membutuhkan di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia,” ujarnya.















