banner 120x600
banner 120x600
banner 728x250

Harmin Hari, Resmi Jabat Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Buton Utara 

  • Bagikan
Bupati Butur Ridwan Zakariah, Lantik Harmin Hari sebagai, Kepala Badan Keuangan Daerah. (Foto: Referensisultra.com)

REFERENSISULTRA.COM – Bupati Buton Utara (Butur) Ridwan Zakariah, resmi melantik Harmin Hari sebagai kepala Badan Keuangan Daerah yang berlangsung di Aula Sekretariat Daerah setempat, Sabtu (14/1/2023).

Sebelumnya, Harmin Hari menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Dalam pelantikan ini tertuang di Surat Keputusan Bupati Butur nomor 6 tahun 2023 tentang pengangkatan dan pemberhentian pegawai negeri sipil dalam dan dari jabatan pimpinan tinggi pratama lingkup pemerintah Kabupaten Buton Utara.

Pelantikan ini turut di saksikan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Kabupaten Butur, TNI, Polri, para asisten serta tamu undangan.

Ridwan Zakariah dalam sambutannya mengatakan, penggantian pejabat merupakan sebuah tuntutan organisasi, sebab dinamika organisasi terjadi setiap saat, oleh sebab itu organisasi membutuhkan personil sumber daya manusia yang bisa menghadapi segala tantangan.

“Saya pikir Harmin Hari adalah sosok yang pas untuk memimpin Badan Keuangan Daerah. Saya kira tidak usah di ragukan,” ujarnya.

Organisasi besar seperti birokrasi pemerintahan, sirkulasi yang terus berganti proses-proses regenerasi maupun proses promosi dan akan mengalir terus menerus.

Ridwan Zakariah, menitip pesan kepada yang baru dilantik untuk terus berkolaborasi dengan OPD yang lain, apa lagi dinamika pembangunan yang sekarang dibutuhkan kecepatan, ketelitian dan harus menguasai teknologi digital.

“Selamat kepada Harmin Hari atas tugas yang baru, mudah-mudahan apa yang kita cita-citakan untuk Buton Utara yang maju, adil dan sejahtera dapat terwujud, walaupun dinamika masyarakat terus berkembang, perlahan tapi pasti kita akan penuhi semua itu,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *