REFERENSISULTRA.COM, Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan kesepakatan tersebut berlangsung di Aula Rapat Paripurna DPRD Kota Baubau, Senin (7/9/2026), dan menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Kota Baubau tahun anggaran 2026.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Baubau, La Ode Abdul Tamim, mengatakan pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 telah dilakukan secara bersama antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pembahasan tersebut merupakan bagian dari pembicaraan pendahuluan penyusunan APBD sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Abdul Tamim, proses pembahasan berlangsung dinamis, terutama dalam memperdalam arah kebijakan ekonomi daerah yang menjadi salah satu pijakan pemerintah dalam mencapai target pembangunan sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kota Baubau.
Karena itu, Banggar mendorong Pemkot Baubau melakukan koreksi sekaligus optimalisasi terhadap sejumlah target pembangunan. Fokus tersebut antara lain diarahkan pada upaya menekan angka kemiskinan dan pengangguran, meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), serta memperkuat sektor hilirisasi.
Pada sisi pendapatan daerah, Banggar menilai optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi hal penting. Untuk itu, seluruh OPD yang memiliki tugas sebagai pengampu PAD didorong lebih maksimal dalam menggali potensi penerimaan daerah.
Salah satu perhatian diarahkan pada peningkatan penerimaan pajak daerah, termasuk sektor warung makan, restoran, perhotelan, penginapan hingga jasa parkir.
“Banggar juga meminta pemerintah segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terkait target pendapatan dana transfer untuk Kota Baubau,” ujar Abdul Tamim.
Dari hasil pembahasan, Banggar DPRD bersama TAPD menyepakati adanya peningkatan target PAD dari komponen pajak daerah sebesar 2 persen.
Target yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp51,450 miliar naik menjadi Rp52,479 miliar. Dengan demikian, terdapat penambahan target penerimaan sebesar Rp1,029 miliar.
Sementara itu, pada komponen retribusi, Banggar mendorong adanya penyesuaian serta upaya maksimal dalam mengoptimalkan sejumlah sumber penerimaan. Di antaranya retribusi pelayanan persampahan, tempat rekreasi, jasa pelayanan pelabuhan dan jasa parkir.
Untuk belanja daerah, Banggar DPRD Kota Baubau meminta agar peningkatan belanja dilakukan secara rasional, cermat dan terukur. Kebijakan tersebut harus tetap mempertimbangkan kemampuan pendapatan daerah serta perubahan target PAD yang telah disepakati.
Abdul Tamim menambahkan, setelah melalui serangkaian pembahasan bersama, Banggar DPRD Kota Baubau dan TAPD akhirnya menyepakati dokumen KUA Perubahan dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, termasuk sejumlah penyesuaian berdasarkan hasil pembahasan.
Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi pijakan dalam penyusunan Perubahan APBD Kota Baubau Tahun Anggaran 2026, dengan tetap mengedepankan optimalisasi pendapatan daerah dan pencapaian target pembangunan yang telah ditetapkan.
Dengan adanya kesepakatan ini, pemerintah daerah dan DPRD diharapkan dapat terus memperkuat sinergi dalam memastikan kebijakan anggaran benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat dan mendukung pembangunan Kota Baubau.















