REFERENSISULTRA.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Buton Utara (Butur) menyebut untuk jadwal Pemilihan kepala Desa (Pilkades) serentak 2025 di Kabupaten Butur hingga saat ini belum ditetapkan.
Kepala Dinas DPMD Kabupaten Butur, Mohamad Amaluddin Mohkram mengatakan untuk jadwal waktu pelaksanaan pesta demokrasi Pilkades serentak 2025 ini belum bisa di pastikan, karena disebabkan masih dalam proses penjadwalan dan regulasi Peraturan Bupati (Perbup).
“Untuk persoalan jadwal sudah ada dalam draf, tapikan draf itu Perbup yang di tentukan terkait jadwalnya, apakah pak Bupati setuju dengan tanggal ini, misalnya kita sudah tentukan Bulannya, tetapi dalam ketentuan Perbup itu, misalnya pengumuman dua Minggu, kemudian masa tahapannya, akan di tau itu starnya dari tanggal berapa. Tapi kalau pengalaman dari tahun lalu itu, empat bulan rangkaian tahapannya,”kata Kepala Dinas DPMD Amaluddin Mohkram saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (31/1/2025).
Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) telah menurunkan surat edaran bahwa Pilkades tidak boleh diadakan pasa masa Pemilu dan Pilkada.
“Yang kita usulkan untuk Pilkades di 2023 dan 2024 itu yang harusnya kita laksanakan harus kita undur, nah itu memang sudah petunjuk dari Mendagri, dari pada nanti ada fiksi dimasyarakat, karena situasi politik nanti bergesekan. Kalau di 2025 sudah tidak ada alasan lagi untuk seri kedua, ujarnya.
Kendati demikian, kata Kepala Dinas DPMD Amaluddin Mohkram, untuk anggaran pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2025 ini di Kabupaten Butur diperkirakan kurang lebih akan mencapai dua miliar.
“Pada akhirnya untuk rasionalisasi tidak sampai paling disekitar 1,7 Miliar yang ada, apa boleh buat mungkin kita usahakan nanti nanti di perubahan, tapi saya rasa kita pres semua, harus kita laksanakan,”ungkapnya.
Saat ini, sebanyak 40 Desa di emam kecamatan di Kabupaten Butur yang akan melaksanakan Pilkades serentak di tahun 2025 ini.
“Sebenarnya 40 Desa yang akan melaksanakan Pilkades ini, karena ada satu kepala Desa yang meninggal di Desa Lapandewa Kecamatan Kulisusu Barat,”bebernya.
“Tetapi hasil konsultasi kita di Provinsi, itu di Desa Lapandewa seharusnya di pengganti antar waktu (PAW), karena ada persoalan jadi tertunda juga PAW, ini kita mau konsultasikan kembali ke Kemendagri, apakah Desa Lapandewa ini kita harus PAW kan sampai selesai masa jabatan 2030, atau kita ikutkan di Pilkades tahun ini, jadi kita harus konsultasikan ke Mendagri,” lanjutnya.
Lebih lanjut kata Amaludin Mohkram, mengacu pada undang-undang nomor 3 tahun 2024 revisi kedua dari UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dimana UU ini mengatur, seperti kedudukan, kewenangan, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Yang dimaksud salah satu poin peting dalam UU ini adalah perubahan masa jabatan kepala Desa menjadi 8 tahun. Kepala Desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan baik secara berturut turut maupun tidak.
“Adanya undang undang nomor 3 tahun 2024 tentang masa jabatan, katanya itu harus Peraturan Daerah harus di perbaharui. Tidak perlu dulu menunggu Perda, Perda itu sambil menyesuaikan nantinya. Kalau Pilkades tahun ini dilaksanakan, silahkan laksanakan walaupun Perda belum selesai, nanti akan menyesuaikan masa jabatan itu dengan undang undang nomor 3 tadi,”ungkapnya.
Menurutnya, terkait dengan pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2025 ini, Dinas DPMD terus mematangkan baik itu dari tahapan sampai selesai tahapan.
“Jadi persoalan regulasi harus kita matangkan dulu baru tahapannya kita laksanakan. Kita tidak bisa lakukan tahapan kalau regulasi tidak matang, jadi kita harus persiapkan yang rampung, seperti tiga tahun yang lalu. Alhamdulillah lancar semua tidak ada masalah, adapun ada kasus bisa kita selesaikan,”tandasnya.(Adv)