banner 120x600
banner 120x600
banner 728x250

KPU Butur Pastikan Kelancaran Pendaftaran Paslon Pada Pilkada 2024

  • Bagikan

REFERENSISULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara (Butur), saat ini tengah mempersiapkan menjelang dimulainya pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

KPU Kabupaten Butur mengadakan Rapat Koordinasi yang dilaksanakan di Hotel Sara’ea Kecamatan Kulisusu, Senin (26/8/2024).

Tentunya dalam Rakor ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran yang dilaksanakan besok 27 Agustus 2024, yang bertempat di Gedung serbaguna KPU Butur di Kecamatan Kulisusu.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri Ketua dan Komisioner KPU Butur, Ketua Bawaslu Butur, Kapolres Butur AKBP Herman Setiadi, Komandan Kodim (Dandim) 1429/Butur Letnan Kolonel Inf. Acuk Andrianto, Pemerintah Daerah, perwakilan dari partai politik peserta pemilu 2024, serta media massa.

Rakor ini juga membahas terkait dengan aspek teknis dan pengamanan selama proses pendaftaran pencalonan, KPU Butur juga mengatur mekanisme peliputan media selama pendaftaran, menekankan pentingnya kerja sama untuk kelancaran proses pendaftaran.

Ketua KPU Munarsy, mengatakan terkait tahapan pelaksanaan persiapan pendaftaran paslon pilkada 2024 ini, seluruh partai politik peserta pemilu dihimbau untuk memastikan persyaratan harus sudah disiapkan sejak awal.

“Sangat kami harapkan dari partisipasi teman-teman karena sekali lagi, ini awal tapi ini juga bersengkuensi fatal kalau kita tidak laksanakan dengan sebaik-baiknya, karena pada saat pendaftaran ada dua jawabannya di tolak dan diterima,”kata Munarsy.

Disisi lain, terkait dengan proses keamanan persiapan pendaftaran telah dirancang untuk memastikan pada saat proses penerimaan berkas pendaftaran pasangan calon bisa dilakukan se-efektif mungkin.

Pada kesempatan itu, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Butur, LM Miswar Adhi Putra mengatakan ada beberapa hal penting yang disampaikan pada proses pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati.

“Dari putusan Mahkamah Kontitusi nomor 60 tahun 2024, yang dimana putusan MK itu mensyaratkan di pencalonan tidak lagi melihat kursi, tapi melihat perolehan suara sah di Pemilu 2024 kemarin,” ungkapnya.

Lanjut Miswar, untuk Kabupaten Butur batas minimal dukungan adalah 10 persen dari total suara sah.

“Kita ketahui bersama bahwa kemarin untuk suara sah di pemilu anggota DPRD Butur 2024 itu adalah 43.277, jadi untuk suara sah yang menjadi syarat pencalonan untuk partai politik pada hari ini adalah minimal 4328, jadi tidak ada lagi persyaratan calon yang menyatakan jumlah kursi, jadi sekarang adalah suara sah,” bebernya.

Sementara itu, Miswar mengungkapkan untuk pendaftaran Paslon ada beberapa dokumen yang penting dan wajib di bawah oleh partai politik pada saat mendaftarkan paslon pemilu.

Pertama syarat pencalonan, sementara di syarat ini ada empat item, satu surat putusan terakhir dari pimpinan partai politik tingkat pusat bagi yang mengusulkan, kemudian surat keputusan parpol tingkat Kabupaten/Kota, model B persetujuan parpol dan  surat pencalonan dan kesepakatan Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Partai Politik yang bergabung dengan Pasangan Calon, sesuai dengan tingkatannya menggunakan formulir model B.Pencalonan.Parpol.KWK.

Pendaftaran calon akan berlangsung pada tanggal 27-29 Agustus. pada tanggal 27-28 Agustus pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 sampai 16.00 Wita, sementara pada tanggal 29 Agustus pendaftaran berlangsung dari pukul 08.00 sampai 23.59 Wita.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *