banner 120x600
banner 120x600
banner 728x250

Bawaslu Butur Buka Rekrutmen 130 Pengawas TPS Pilkada Serentak 2024

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Butur Yayan Irawan

REFERENSISULTRA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton Utara (Butur), resmi membuka  pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Ketua Bawaslu Butur Yayan Irawan mengatakan sebanyak 130 petugas PTPS dibutuhkan sesuai jumlah TPS yang tersebar di enam kecamatan se-Kabupaten Butur.

“Pendaftaran telah dimulai sejak Kamis 12 September dan akan berlangsung sampai Sabtu 28 September 2024, kemudian nantinya satu TPS akan diisi satu petugas PTPS,” Ujarnya.

Syarat mendaftar Pengawas TPS di antaranya.

Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 21 tahun.

Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Berdomisili di kabupaten/kota setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS,

Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

Tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.

Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih, dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Pendaftaran akan ditangani oleh Panwascam, yang kemudian dimonitor langsung oleh Bawaslu Butur.

Siapkan berkas dan daftarkan diri anda. Untuk info lebih lengkap, segera kunjungi masing-masing sekretariat Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Butur.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *