banner 120x600
banner 120x600
banner 728x250

KPU Butur Gelar Sosialisasi Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Berdasarkan PKPU 6 tahun 2023

  • Bagikan
Ketua KPU Butur Hasruddin saat membuka Sosialisasi PKPU 6 tahun 2023 Daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten Butur dan anggota DPRD provinsi Sulawesi tenggara. (Foto ReferensiSultra.com)

REFERENSISULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Buton Utara (Butur) melakukan sosialisasi Daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten Butur dan anggota DPRD provinsi Sulawesi tenggara, berdasarkan peraturan KPU nomor 6 tahun 2023, di Aula Hotel Sara’ea Kecamatan Kulisusu, Minggu (19/3/2023).

Ketua KPU Kabupaten Buton Utara Hasruddin, mengatakan jumlah dapil khususnya di kabupaten Butur pada pemilu 2024 mendatang tidak berubah dari pemilu sebelumnya.

Hasruddin menjelaskan, sama seperti pemilu 2019 lalu, untuk dapil dan alokasi kursi DPRD di Kabupaten Butur tidak ada yang berubah dan tetap sama. Yakni tiga daerah pemilihan dengan alokasi kursi DPRD sebanyak 20 kursi.

“Proses pembagian dapil khususnya di Kabupaten Butur untuk dapil satu terdiri dari tiga kecamatan dengan sebaran 7 kursi, sedangkan dapil dua, yakni dua kecamatan dengan sebaran 5 kursi dan dapil tiga satu kecamatan dengan sebaran 8 kursi,” ujarnya.

Sosialisasi PKPU 6 tahun 2023 Daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten Butur dan anggota DPRD provinsi Sulawesi tenggara. (Foto ReferensiSultra.com)

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Muhammad Sairman Sahadia, menambahkan KPU Butur berkewajiban untuk menyampaikan hasil pendapilan yang telah ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia.

Secara khusus, lanjutnya untuk di Kabupaten Butur penamaan dapil yakni Buton Utara 1 atau kiranya dapil satu yaitu dapil terdiri dari tiga kecamatan, meliputi kecamatan Kambowa, Kecamatan Bonegunu dan Kulisusu Barat. “Ini dialokasikan 7 kursi,” ujarnya.

Selanjutnya, Buton Utara 2 atau dapil dua meliputi, kecamatan Wakorumba Utara dan kecamatan Kulisusu Utara dialokasikan 5 kursi.

“Dan Buton Utara 3 atau dapil tiga yang itu dialokasikan 8 kursi yang terkhusus mencakup kecamatan Kulisusu tersendiri,” bebernya.

Jika dibandingkan dari apa yang ditetapkan KPU RI berdasarkan PKPU 6 tahun 2023 bahwa di pemilu sebelumnya ada yang membedakan jumlah penduduk, dimana setiap kecamatan memiliki kenaikan jumlah penduduk.

Untuk di dapil satu meliputi Kecamatan Kambowa dengan jumlah penduduk 7.659, Kecamatan Bonegunu jumlah penduduk 9.197. Kulisusu Barat dengan umlah penduduk sebanyak 7.326.

Sementara dapil dua meliputi Kecamatan Kulisusu Utara jumlah penduduk 10.074 jiwa, Kecamatan Wakorumba Utara dengan jumlah penduduk 8.429 jiwa.

Dan dapil tiga meliputi Kecamatan Kulisusu dengan jumlah penduduk 27.652.

“Signifikan kita punya data kenaikan jumlah penduduk kabupaten Butur sesuai dengan hasil laporan tahun 2022 adalah 70.337 jiwa,” ungkapnya.

Pada pemilu 2024, untuk jumlah kursi di DPRD hanya 20 kursi.

“Karena ketentuannya harus dia atas seratus ribu jiwa, maka kursi kita baru sebatas 20 kursi. Kalau sudah diatas seratus ribu maka tentu saja bisa kita mencapai 25 kursi. Jadi Buton Utara tidak ada perubahan jumlah kursi anggota DPRD,” tandasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *