banner 120x600
banner 120x600
banner 728x250

Pemkab Butur Bahas Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Terbaru

  • Bagikan
Rapat Pembentukan pajak dan retribusi yang terbaru.

REFERENSISULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur), mulai membahas dan merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi yang terbaru.

Dalam tahapan penyusunan, Pemkab Butur melibatkan LKPMAKD (Lembaga Kajian Pengembangan Manajemen dan Akutansi Keuangan Daerah) Hasanuddin, bertempat di Hotel Zahra, Kendari, Selasa (1/8/2023).

Dengan adanya rancangan Raperda terbaru yang mengacu pada UU No I Tahun 2020 Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka perlu adanya draf penyusunan Raperda pajak dan retribusi yang terbaru.

Tentunya, tujuan dan sasaran kegiatan ini ada dua poin. Pertama, penyampaian draft awal Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Buton Utara. Kedua, memperoleh masukan dari pihak terkait (stakeholder) atas Ranperda dimaksud.

Pembentukan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini tidak lain adalah dalam rangka melakukan penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Sesuai dengan, amanat UU Nomor 1 tahun 2022 dalam Pasal 94, seluruh jenis pajak dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah, sehingga setiap daerah harus menyusun kembali semua jenis pajak dan retribusi dalam satu Perda.

“Dan secara filosofis, sosiologis dan yuridis diperlukan payung hukum berupa Peraturan Daerah tentang PDRD Kabupaten Buton Utara yang selaras dengan kewenangan yang dimiliki oleh Kabupaten Buton Utara,” kata Bupati Butur Muhammad Ridwan Zakariah, dalam sambutannya yang dibacakan Asisten II, Sahrun Akri.

Menurutnya, diperlukan Peraturan Daerah yang tidak hanya sekedar turunan dari peraturan di atasnya (dalam hal ini Peraturan Pemerintah terkait/given), akan tetapi juga memperhatikan dengan jelas apa saja kebutuhan daerah terkait dengan Pajak dan Retribusi.

Oleh karena itu, diperlukan adanya masukan dari segenap pihak yang terkait dengan perolehan Pajak dan Retribusi Daerah di Kabupaten Buton Utara. “Kegiatan ini sangat penting mengingat Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus sudah ditetapkan paling lambat tanggal 5 Januari 2024,” jelasnya.

Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) Butur, Harmin Hari, sangat mendukung dan merespon positif adanya kerja sama ini, yang nantinya akan melahirkan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang baru, mengacu pada UU Nomor I Tahun 2022 guna menjadi acuan untuk lebih meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Pemerintah Daerah.

Redaksi

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *