REFERENSISULTRA.COM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Buton Utara (Butur) menggelar sosialisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) bagi pelaku usaha, Selasa (20/8/2024).
Sesuai dengan UU No.3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Permenperin Nomor 2 Tahun 2019 tentang tata cara penyampaian data industri, data kawasan industri, data lain, informasi industri dan informasi lan melalu SIINas yang mana dijelaskan bahwa setiap perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri wajib menyampaikan data industri yang akurat, lengkap dan tepat waktu kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota secara berkala melalui SIINas.
Plt Dinas Perindag Kabupaten Butur Sahrun Akri, mengatakan sistem Informasi Industri Nasional merupakan sistem yang dibangun oleh Kementerian Perindustrian dengan tujuan untuk menyediakan basis data pembangunan, sebagai bahan analisis kebijakan, memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman dalam penyelenggaraan tata kelola data, menjadi rujukan utama data dan sistem statistik nasional.
“Tentunya, data industri ini merupakan salah satu data utama yang dijadikan acuan pemerintah dalam mengambil kebijakan, sehingga diharapkan kepada seluruh pelaku industri yang ada di wilayah kabupaten Buton Utara untuk mendukung penguatan data industri dengan melapor di Sistem Informasi Industri Nasional,”ujarnya.
Disisi lain, sistem informasi industri nasional sebagai sistem terintegrasi yang diharapkan tidak hanya sebagai sarana penyimpanan data industri maupun data kawasan industri tetapi juga bisa sebagai sarana komunikasi perusahaan dengan pemerintah baik daerah maupun pusat.
Selanjutnya, Sahrun Akri mengungkapkan, saat ini pemerintah Kabupaten Buton Utara terus gencar melakukan berbagai upaya termasuk di bidang industri ekonomi.
“Oleh sebab itu agenda yang kita ikuti hari ini bertujuan untuk mengedukasi kepada industri perusahaan dan para pelaku Industri Kecil Menengah tentang SIINas, dimana keberadaan sistem pendataan ini dapat mempermudah dan mempercepat penyampaian, pengolahan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan informasi atau data mengenai industri yang akurat,”ungkapnya.
Peran Disperindag Butur, tentunya untuk mendorong pelaku industri di Kabupaten Butur untuk turut serta dalam sistem informasi industri nasional secara aktif, serta diharapkan para pelaku industri dapat memahami penggunaan sistem informasi industri nasional dan dapat mendukung peningkatan ekonomi masyarakat.