REFERENSISULTRA.COM – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Utara (Butur), Salam Sahadia dan Ahmad Afif Darvin dengan jargon SAFF, secara resmi mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Butur, Kamis (29/8/2024).
Duet pasangan itu merupakan paslon keempat yang telah menyelesaikan pendaftaran sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Butur pada Pilkada 2024.
Di hari terakhir pendaftaran, empat paslon telah menyelesaikan proses pendaftaran di kantor serbaguna KPU Butur,
Pendaftaran pertama, paslon Abu Hasan dan Fahrul Muhamad resmi mendaftar, kemudian di susul paslon Afirudin Mathara – Rahman, selanjutnya Rukman Basri Zakaria – Harwis Hari dan Salam Sahadia – Ahmad Afif Darvin.
Rapat pleno pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Butur dipimpin oleh Ketua KPU Butur, Munarsiy, didampingi seluruh komisioner KPU Butur. Ketua Bawaslu, Yayan Irawan, juga hadir lengkap bersama para komisioner.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Butur LM Miswar Adhi Putra, mengatakan KPU Butur memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan pencalonan dan syarat dokumen calon.
“Dari hasil pemeriksaan itu, pendaftaran dinyatakan diterima, dan hasil pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Butur di muat dalam model tanda terima KWK,” kata Miswar.
Selanjutnya, kepada paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Butur, nantinya akan dilanjutkan tes kesehatan di Rumah Sakit Bhatermas Kendari pada tanggal 27 Agustus sampai 2 September 2024.
“Setelah pulang dari pemeriksaan kita akan melakukan konsolidasi untuk kemenangan pilkada,” kata Salam usai melakukan pendaftaran.
Dikawal ribuan pendukung dan simpatisan yang mengendarai kendaraan roda dua dan roda empat. Paslon ini tiba di Gedung serbaguna KPU Butur.
“Saya kurang tau jumlah persisnya. Tapi di atas tiga ribuan ada
Paslon Salam-Afif diusung beberapa gabungan Partai Politik diantaranya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Nasional (PKN).
Masing-masing partai dengan perolehan kursi suara sah pada pemilu tahun 2024, yakni PDIP, dengan perolehan suara 5.309 dan Partai Demokrat dengan perolehan suara 3.034 ditambah dengan Partai Kebangkitan Nasional (PKN) sebanyak 667 suara. Sehingga total keseluruhannya sebanyak 9.010 suara.
Pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati berlangsung pada tanggal 27-29 Agustus. pada tanggal 27-28 Agustus pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 sampai 16.00 Wita, sementara pada tanggal 29 Agustus pendaftaran berlangsung dari pukul 08.00 sampai 23.59 Wita.