REFERENSISULTRA.COM – Sebanyak 40 Desa yang tersebar di enam wilayah Kecamatan di Kabupaten Buton Utara (Butur) akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak Tahun 2025.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Butur bersama Pemerintah Kabupaten Butur dalam hal ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) setempat sudah menyiapkan anggaran pelaksanaan gelaran Pilkades serentak tersebut.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Butur Harsaad Mbaru mengatakan, Pemerintah Kabupaten Butur bersama DPRD Butur telah mengucurkan anggaran sebesar 2 Miliar untuk pelaksanaan Pilkades serentak itu. dan sudah masuk dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
“InsyaAllah pilkades kita akan laksanakan tahun ini. Dan kita sdh setujui anggaran sebesar 2 miliar di pembahasan anggaran kemarin,”ungkap Saad.
Meskipun anggaran Pilkades telah disiapkan, untuk waktu tepat pelaksanaan pemungutan suara belum bisa dilaksanakan awal tahun 2025 ini. Tentunya ini disebabkan regulasi atau pedoman pelaksanaan yang dianggap belum ada.
Menurut Politisi Partai Gerinda ini, dalam waktu dekat ini DPRD Kabupaten Butur akan melakukan rapat dengar pendapat tentang penyesuaian regulasi dan ketentuan lainnya dalam pelaksanaan Pilkades serentak tersebut.
“Kita akan rapat dengar pendapat komisi 1 dengan Sekretaris Daerah Sekda Butur, asisten 1, BPMD dan bagian hukum Setda. Akan membahas penyesuaian regulasi pilkades serentak,”ucapnya.
Karena masih terkendala peraturan daerah terkait Pilkades, pasalnya Perda Pilkades harus dilakukan revisi karena terbitnya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa.
Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 adalah revisi kedua dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU ini mengatur berbagai hal terkait desa, seperti kedudukan, kewenangan, penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan.
Salah satu poin penting dalam UU ini adalah perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun. Kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak.
Berikut beberapa hal yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 yakni, Ketentuan umum, kedudukan, dan jenis desa. Penataan desa. Kewenangan desa. Penyelenggaraan pemerintahan desa. Hak dan kewajiban desa dan masyarakat desa. Keuangan desa dan aset desa. Pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan. Badan usaha milik desa. Kerja sama desa serta. Lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa.