REFERENSISULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT. PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Baubau.
Penandatanganan dilakukan oleh Sekda Butur Muhammad Hardhy Muslim bersama Manager PT PLN (Persero) UP3 Baubau Hery Soetriono, berlangsung di Ruang Aula PT. PLN (Persero) UP3 Baubau, Kamis (14/3/2024).
PKS ini dilakukan sebagai pedoman kedua belah pihak dalam pelaksanaan Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Litsrik Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara.
Penandatanganan tersebut turut disaksikan, Kepala Dinas Transmigrasi Butur Alimudin. Asisten Manager Perencanaan PT PLN UP3 Baubau, Toni bersama jajaran serta Kepala Bagian Umum Setda Butur Asrif Atmin.
Tujuan PKS tersebut, untuk menjamin kelancaran penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buton Utara yang berasal dari PBJT atas Tenaga Listrik, dan menjamin kelancaran pelunasan rekening listrik Pemerintah Daerah kepada pihak PLN.
Selanjutnya, melakukan pengawasan dan penertiban terhadap Penerangan Jalan Umum (PJU) yang tidak resmi oleh Pemerintah Daerah dan PLN, serta Untuk meningkatkan efisiensi pembayaran rekening listrik Pemerintah daerah Kabupaten Buton Utara melalui meterisasi PJU.
Adapun pelaksanaan Pemungutan dan Penyetoran PBJT atas Tenaga Litsrik Pemerintah ini dilakukan setelah pedoman Pengelolaan PBJT atas Tenaga Listrik Pemerintah Kabupaten Buton Utara disepakati bersama antara pihak PT PLN (Persero) UP3 Baubau dengan Pemkab. Buton Utara melalui Bupati Buton Utara.
Usai penandatanganan kerja sama, Manager PT PLN (Persero) UP3 Baubau Hery Soetriono menyerahkan Cendera mata kepada Sekda Butur dan dilanjutkan dengan foto bersama.