REFERENSISULTRA.COM, Bupati Buton Utara Afirudin Mathara menghadiri kegiatan penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja sama penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi Pegawai Pemerintah Non-PNS, aparatur desa, pekerja rentan, sekaligus rekonsiliasi data pekerja rentan Kabupaten Buton Utara Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Bappeda Kabupaten Buton Utara, Senin (18/5/2026).
Pelaksanaan kegiatan ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Buton Utara dalam menghadirkan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat, terutama pegawai non-PNS, aparatur desa, serta pekerja rentan yang memiliki tingkat risiko kerja tinggi namun belum sepenuhnya mendapatkan jaminan yang memadai.
Perpanjangan kerja sama tersebut tidak hanya menjadi agenda administratif semata, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Buton Utara.
Sebagai bentuk dukungan nyata, Pemerintah Kabupaten Buton Utara telah mengalokasikan anggaran perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tahun 2026 yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi sebanyak 8.000 masyarakat pekerja rentan miskin. Selain itu, pemerintah daerah juga menambahkan program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi seluruh aparatur desa di wilayah Kabupaten Buton Utara.
“Kita ingin memastikan bahwa para tenaga non PNS, aparatur desa, petani, nelayan, buruh harian, pelaku usaha kecil, dan kelompok pekerja rentan lainnya dapat bekerja dengan rasa aman dan terlindungi,” ujar bupati.
Pemerintah daerah menyadari bahwa perlindungan sosial ketenagakerjaan memiliki peranan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung upaya pengentasan kemiskinan.
Ketika pekerja menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia, kehadiran negara dinilai penting untuk memberikan perlindungan kepada keluarga yang ditinggalkan. Melalui program tersebut, keluarga pekerja rentan yang meninggal dunia akan memperoleh santunan sebesar Rp42 juta.
Berdasarkan laporan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2026, santunan jaminan kematian telah disalurkan kepada ahli waris pekerja rentan dalam 18 kasus meninggal dunia dengan total nilai santunan mencapai Rp756 juta.
“Oleh karena itu, saya mengapresiasi sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Buton Utara dengan BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini telah berjalan dengan baik. Saya berharap kerja sama ini terus diperkuat agar cakupan kepesertaan semakin luas dan manfaat program dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat yang membutuhkan,” ungkap bupati.
Selain penandatanganan perjanjian kerja sama, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan rekonsiliasi data pekerja rentan guna memastikan validitas dan akurasi data penerima manfaat agar program perlindungan sosial dapat berjalan lebih tepat sasaran, efektif, dan berkelanjutan.
“Saya meminta kepada seluruh perangkat daerah, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa agar proaktif melakukan pendataan dan verifikasi secara berkala terhadap pekerja rentan di wilayah masing-masing,” tegas bupati.
Selanjutnya, Bupati Afirudin juga menginstruksikan dinas terkait agar mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut hingga tuntas, termasuk memastikan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara tepat waktu.
Ia juga meminta BPJS Ketenagakerjaan agar terus meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga kesadaran masyarakat untuk menjadi peserta terus meningkat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Baubau, Wakil Bupati Buton Utara, Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Utara, para Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara, camat, serta kepala desa dan lurah se-Kabupaten Buton Utara.















