REFERENSISULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara (Butur) resmi menetapkan 4 pasang calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Butur itu melalui rapat pleno tertutup yang berlangsung di gedung serbaguna KPU Butur, Minggu (22/9/2024).
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Butur, LM Miswar Adhi Putra mengatakan berdasarkan hasil rapat pleno KPU Butur nomor 306/PL.02.3-Pu/7410/2/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara 2024.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Butur mengumumkan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Keempat Paslon yang telah ditetapkan KPU Butur merupakan Paslon yang telah melakukan proses pendaftaran, pada tanggal 27-29 Agustus 2024 lalu.
Berikut Empat paslon yang akan bersaing pada Pilkada serentak 2024, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Abu Hasan dan Fahrul Muhamad dengan Partai Pengusung Partai Golkar dan PKS, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Afirudin Mathara dan Rahman dengan Partai Pengusung Partai Gerindra dan PKB, selanjutnya Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rukman Basri Zakaria dan Harwis Hari dengan Partai Pengusung Partai PAN dan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Salam Sahadia dan Ahmad Afif Darvin dengan Partai Pengusung PDIP, Demokrat dan PKN.
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Butur yang telah ditetapkan dapat mengikuti pengundian nomor urut. Sesuai jadwal dan tahapan besok Senin 23 September 2024 akan dilakukan pengundian nomor urut yang akan berlansung di Gedung Ilamic Center Kulisusu.