banner 120x600
banner 120x600
banner 728x250

Panwascam Kulisusu, Ajak Masyarakat Bergabung di Rekrutmen Pengawas TPS

  • Bagikan
Rekrutmen Pengawas TPS, Kecamatan Kulisusu. (Ist).

REFERENSISULTRA.COM – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara (Butur), akan merekrut 82 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan bertugas untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.

Ketua Panwascam Kulisusu Gafar Maulid mengatakan, di rekrutmen pengawas TPS di buka untuk seluruh kelurahan dan desa di kecamatan Kulisusu.

“Panwaslu Kecamatan Kulisusu membuka ruang sebesar-besarnya untuk masyarakat yang memenuhi persyaratan mendaftarkan diri menjadi bagian dari pengawas TPS” ujarnya.

Gafar Maulid menambahkan, bagi masyarakat yang berminat dan memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri dan mencari informasi pendaftaran di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kulisusu yang berada di Mina-minanga.

Untuk syarat pendaftaran,

1. Warga Negara Indonesia.

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945,

4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu

6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

7. berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,

9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS,

10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon,

11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan,

12. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan,

13. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih, dan

14. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Sedangkan untuk, kelengkapan berkas yang harus disampaikan diantaranya, surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang berwenang atau disahkan/dilegalisir oleh pejabat berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli. Dan Daftar Riwayat Hidup.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *