banner 120x600
banner 120x600
banner 728x250

Pemkab Butur Launching Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Terpadu

  • Bagikan
launching Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Terpadu, di Aula Bappeda Setempat.

REFERENSISULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur), kembali melakukan terobosan baru guna memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui Badan Keuangan Daerah Kabupaten Butur melakukan launching Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Terpadu (SIPPADU), 11 jenis Mata Pajak Serta Penandatanganan Kerjasama Antara PT SAWARGA DIGITAL INDONESIA Dan Samsat Wilayah Buton Utara, bertempat di Aula Bappeda Setempat, Selasa (5/12/2023).

Dalam sambutannya Bupati Butur Ridwan Zakariah, yang di bacakan Staf ahli La,Nita, mengatakan pajak memiliki peran yang sangat penting sebagai sumber penerimaan negara, sebagai sumber pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Tentunya dalam pemungutan pajak selain membutuhkan partisipasi aktif dari pegawai pajak, yang paling dibutuhkan adalah kesadaran dari wajib pajak untuk membayar pajak.

“Untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan melakukan transformasi digital guna meningkatkan kualitas layanan dan meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak Pemerintah Indonesia tentu tak mau ketinggalan untuk mengadopsi teknologi dalam pelayanan publik, demi menyediakan pelayanan publik yang efektif dan efisien,” ujarnya.

Dalam mendorong akselerasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD), saat ini telah terbentuk tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (TP2DD).

Kabupaten Buton Utara yang merupakan forum koordinasi antar instansi dan stakeholder terkait, untuk mendorong inovasi, percepatan dan perluasan ETP dalam rangka mewujudkan efisiensi, efektivitas dan transformasi tata kelola keuangan.

“Tugas TP2DD ini adalah mendorong implementasi ETP, guna meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah, mendukung tata kelola dan menginterpretasikan sistem pengelolaan keuangan daerah dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah,” ungkapnya.

Data dari laporan penilaian Indeks Elektronifikasi transaksi Pemerintah Daerah Tahun 2022, Kabupaten Buton Utara dari 55.44 telah naik menjadi 70.54. yang artinya dalam penilaian Elektronifikasi, dari kategori kabupaten berkembang, kabupaten buton utara telah menjadi kategori kabupaten maju.

Sebagai media pembayaran digital pemerintah bekerja sama dengan Bank Indonesia, Bank Sultra, PT. Sawarga Digital Indonesia dan Samsat Wilayah Buton Utara untuk menyelenggarakan sistem pembayaran dengan menyatukan berbagai macam OR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.

Sistem pengelolaan pajak daerah terpadu (SIPPADU) yang menyediakan layanan informasi dan transaksi dari pajak Daerah lainnya seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak penerangan, pajak reklame, pajak air tanah, pajak hiburan, pajak sarang burung wallet, pajak mineral batuan bukan logam, serta pajak parkir.

Layanan tersebut dapat mengimplementasikan T2PDD dengan menggunakan sistem pembayaran QRIS.

Tujuan pengimplementasian pembayaran QRIS layanan sistem SIPPADU tentu untuk meningkatkan transparansi keuangan daerah, mendukung tata kelola dan mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah dalam rangka mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Adanya sistem pembayaran di layanan SIPPADU melalui QRIS, memudahkan transaksi non tunai antara masyarakat dengan petugas layanan. Transaksi pembayaran pajak menjadi lebih praktis, cepat dan mudah karena dapat menerima pembayaran dari bank atau dompet digital yang mendukung,” tandasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *