banner 120x600
banner 120x600
banner 728x250

Pemkab Butur Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

  • Bagikan
Wakil Bupati Buton Utara Ahali, pimpin Rapat Penetapan Besaran Nisab Zakat Fitrah dan Zakat Mal, sekaligus Pembentukan Panitia Hari Raya Iedul Fitri 1445 H/2024 M. di Aula Kantor Sekretariat Daerah.

REFERENSISULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur), telah menetapkan besaran zakat fitrah dan zakat mal 1445 Hijiriah/2024 Masehi.

Penetapan Besaran Nisab Zakat Fitrah dan Zakat Mal, sekaligus Pembentukan Panitia Hari Raya Iedul Fitri 1445 Hijiriah, di pimpin oleh Wakil Bupati Buton Utara Ahali, di Aula Kantor Sekretariat Daerah, Kamis (21/3/2024).

Adapun besaran nizab Zakat Fitrah dan Zakat harta (Mal) Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi tingkat kabupaten Buton Utara antara lain:

Zakat Fitrah sebagai berikut:
1. Beras Merah Wangkariri @Rp. 20.000 x 3,5 Liter sebesar Rp. 70.000/Jiwa
2. Beras Hitam Wakombe @Rp. 20.000 x 3,5 Liter sebesar Rp.70:000/Jiwa
3. Beras Watanta @Rp. 20.000 x 3,5 Liter sebesar Rp.70.000/Jiwa
4. Beras Kepala @Rp. 16.000 x 3,5 Liter sebesar Rp.56.000/Jiwa
5. Beras Super @Rp. 15.000 x 3,5 Liter sebesar Rp.52.000/Jiwa
6. Beras Dolog @Rp. 10.000 x 3,5 Liter sebesar Rp.35.000/Jiwa
7. Jagung/Ubi @Rp. 10.000 x 3,5 Liter sebesar Rp.35.000/Jiwa
8. Sagu/Ubi @Rp. 5.000 x 3,5 Liter sebesar Rp.17.500/Jiwa

ZAKAT HARTA/ZAKAT MAL sebagai berikut;

a. Emas 23 k @ Rp. 1.200.000,- x 85 g = Rp.102.000.000,-
Nisabnya Rp. 102.000.000,- x 2,5% Zakatnya = Rp.2.550.000,-

b. Zakat Perniagaan Nisabnya sama dengan Emas dan Perak Zakatnya 2,5%

c. Uang Tunai/Tabungan
Standar jumlah minimal Rp. 95.200.000,-
Nisabnya sama dengan emas dan perak zakatnya 2,5% = Rp. 2.380.000.-

d. Ternak/Hewan:
Sapi;
– 30-59 ekor = 1 ekor sapi betina
* 60-69 ekor = 2 ekor anak sapi jantan
Setiap 30 ekor, zakatnya 1 ekor anak sapi 1 thn, atau lebih

Setiap 40 ekor, zakatnya 1 ekor anak sapi 2 thn atau lebih

Kambing
* 40-120 ekor = 1 ekor kambing
* 121-200 ekor = 2 ekor 2 thn
* 201-300 ekor = 3 ekor 2 thn
Setiap penambahan 100 ekor, maka zakatnya 1 ekor kambing umur 2 thn atau lebih.

Peserta rapat dihadiri oleh para Staf Ahli Bupati dan Asisten Setda Kabupaten Buton Utara, Pimpinan OPD, Kepala Kementrian Agama Kab. Butur, Ketua MUI Kabupaten Buton Utara, para Camat dan Kepala Urusan Agama se-Kabupaten, Ketua dan Anggo Pengurus BAZNAS Kabupaten, serta Para Ketua Ormas Islam dan Alim Ulama Kabupaten Buton Utara.

Ketentuan zakat fitrah untuk umat Islam adalah makanan pokok setempat (quutul balad) sesuai dengan yang dikonsumsi oleh masing-masing keluarga sehari-hari, yang disesuaikan dengan keadaan harga beras di pasaran dalam bulan Maret 2024 di Buton Utara.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *