REFERENSISULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur), jalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Muna tentang Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Bupati Buton Utara (Butur), Muhammad Ridwan Zakariah, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna Agustinus Baka Tangdililing, didampingi oleh Sekretaris Daerah Butur Muhammad Hardhy Muslim, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Muna, Puput Wijaya Putra, yang berlangsung di aula Kantor Kejaksaan Negeri Muna, Jumat 25 Juli 2023.
Bupati Butur Ridwan Zakariah mengatakan kompleksitas permasalahan hukum yang dihadapi utamanya di bidang perdata dan tata usaha negara, maka tugas-tugas Pemerintahan tidak bisa berjalan sendiri, tetapi sangat membutuhkan sinergitas dengan Kejaksaan Negeri selaku pengacara negara yang bisa berperan sebagai kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Butur.
Tentunya, melalui penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Buton Utara dengan Kejaksaan Negeri Muna, berharap, dapat meningkatkan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum.
Menurut Bupati dua periode itu, kerja sama dengan Kejaksaan Negeri merupakan momen penting dan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Oleh karena itu dirinya menekankan pada organisasi perangkat daerah (OPD) agar menindaklanjuti kerja sama tersebut.
“Melalui kerja sama ini, kita harapkan proses pemerintahan dan pembangunan di Butur berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kajari Muna, Agustinus, mengatakan fungsi Kejaksaan selain sebagai pengacara negara juga melakukan pengawasan terhadap pembangunan nasional.
Mengenai pendampingan, pihaknya melalui bidang Datun akan memberikan pertimbangan, pendapat dan pendampingan hukum terhadap kegiatan yang dilakukan pemda mulai dari proses perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan fisiknya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami hadir bukan sebagai tameng, tetapi memberikan pendapat hukum,” jelas Agustinus.
Adapun substansi kesepakatan bersama dimaksud, meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan dan pendapat hukum, serta tindakan hukum lainnya, pemberian dukungan data atau informasi, program pemulihan ekonomi nasional, penelusuran aset, pemuliaan aset terkait tindak pidana serta peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia.
Turut hadir dalam acara penandatanganan MoU tersebut Sekretaris Daerah Buton Utara, Muh. Hardhy Muslim, Asisten Pemerintahan Dan Kesra Mansur, serta diikuti Para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para Camat se-kabupaten Butur.